![]() | ![]() | ![]() | |||||||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() | ![]() | |||||||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() | ![]() | |||||||||||||||||||||||||||
|
KEGIATAN NON LITIGASI Memberikan konsultasi hukum baik kepada publik maupun kepada para klien tetap, advice dan pertimbangan hukum untuk dijadikan landasan maupun dasar bagi pengambilan dan pelaksanaan suatu kebijaksanaan dalam suatu putusan yang akan dikeluarkan ; Disamping memberikan konsultasi dan advice hukum, atas permintaan klien yang bersangkutan mengadakan investigasi maupun field survey ataupun mengadakan pengawasan sesuai dengan kebutuhan
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Copyright 2001 © Yayasan Kaharuddin Nasution, All Right Reserved |