|
e-mail
: lawoffice@kahanasti.com
JENIS PELAYANAN
HUKUM
JENIS PELAYANAN HUKUM,
berupa :
a.
|
Non
Litigasi, terdiri dari : |
|
|
i.
|
Konsultasi,
saran, nasehat dan pertimbangan hukum untuk dijadikan suatu
landasan maupun dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan dalam pengambilan
keputusan pada segala tindakan hukum maupun perhubungan hukum
klien dengan pihak ketiga, baik pribadi maupun badan hukum. |
|
|
|
|
ii.
|
Atas permintaan
dan guna kepentingan klien yang bersangkutan, megadakan penyelidikan
ataupun investigasi maupun penelitian/peninjauan lapangan ataupun
mengadakan pengawasan atas kebutuhan klien yang bersangkutan,
seperti keagrariaan, perikatan dengan pihak ketiga, perburuhan,
perpajakan, perdagangan dan lapangan administrasi maupun manajemen,
lalu lintas jalan dan semua segi pada lapangan hukum yang bersangkutan;
|
|
|
|
b.
|
Litigasi,
terdiri dari : |
|
|
i.
|
Mendampingi
dan atau mewakili klien yang bersangkutan didalam perkara pidana,
perdata, perburuhan, tata usaha negara, dan untuk itu mengajukan
dan menjalankan perkara menurut hukum yang berlaku serta membuat
dan melakukan segala upaya - upaya hukum yang berkenaan dengan
perkara yang bersangkutan guna mempertahankan hak - hak dan
kepentingan hukum klien, pada semua jenis dan tingkat peradilan. |
|
|
|